AMBON,N25NEWS.COM-Gubernur Maluku,Drs.Murad Ismail melantik 10 pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku,berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku No.114 Tahun 2019,yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku,selasa (23/7/2019).
Pergantian 10 pejabat eselon II dilakukan sebagai upaya mendorong capaian kinerja daerah,yang dilakukan dalam 100 hari kerja,sekaligus implementasi visi-misi Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.
Pelantikan eselon IIA sebanyak 8 orang dan eselon II B sebanyak 2 orang ini akan menduduki jabatan baru di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Adapun ke 10 pejabat eselon tersebut adalah,Roni Sam Wolter Tairas,Sos Msi jabatan baru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku eselon II A,Ir.Lutfi Rumbia MT jabatan baru Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Ekonomi dan Keuangan eselon II A, Drs Zulkifli Anwar, Msi jabatan baru Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi Maluku eselon II
Kasrul Selang,ST.MT Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Setda Provinsi Maluku eselon IIA,Ir.Marhta Magdalena Nanlohy,Msi jabatan baru Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku,eselon IIA,Drs.Fauzan Khatib,Msi sebagai Kepala Dinas ESDM Promal eselon IIA,Ir.Syuryadi Sabiring,Msi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu 1 Pintu Provinsi Maluku
Ir.Habiba Saimima Msi,sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan eselon IIA, dr Justini Pawa,Mkes sebagai Kepala Biro Perekonomian Daerah Setda Promal,eselon IIB,Dra.Popy Bachmid sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Maluku,eselon IIB.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan,pelantikan pimpinan daerah ini merupakan upaya penataan birokrasi pemerintahan Provinsi Maluku,sekaligus implementasi visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.
“Saya tegaskan system pengangkatan ini dilakukan dengan pertimbangan seonyektif mungkin dan ditetapkan berdasarkan kompetensi yang dimiliki dengan filosofi,mendukung birokrasi yang tepat,atau jabatan yang tepat pula,”jelas Murad.
Penataan birokrasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,serta mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan peretujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Untuk itu,penataan birokrasi ini,kita lakukan saat ini hendaknya dipakai sebagai sebuah kebutuhan oganisasi,agar seluruh kebijakan dan program kegiatan Pemda Maluku dapat diakselerasi secara tertip evisien yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku,”tandasnya.
Reporter : Aris Wuarbanaran
Editor : Redaksi