AMBON,N25NEWS.COM – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Mukti Kaliobas di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pemeriksaan Bupati tadi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB) senin (20/08/2018).
Hal ini di jelaskan pengacara Bupati SBT Mukti Keliobas Fahri Bachmid,S.H.,M.H lewat Press Releasesnya.
Di jelaskan bahwa Bupati SBT bapak Mukti Keliobas dimintai keterangan dalam kapasitas dan kedudukan hukumnya sebagai SAKSI terhadap tersangka YAYA PURNOMO,SE selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
“jadi pak Bupati dimintai keterangan sebagai SAKSI untuk menguatkan sangkaan penyidik KPK terhadap Tersangka YAYA PURNOMO,SE,sehingga menjadi kewajiban hukum untuk setiap warga negara yang dipanggil oleh lembaga yang berwenang (KPK RI) dalam rangka penegakan hukum,maka wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri,”ujar Fahri Bachmid,S.H.,M.H.,Pengacara Bupati SBT.
Periksaan tersebut kata Bachmid,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan/Sprindik No. Sprin.Dik/77/DIK.00/01/05/2018,bertanggal 05 Mei 2018,dengan Tersangka YAYA PURNOMO,SE dan dalam penegakan hukum maka wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri,ini adalah sesuatu yang generik dan lumrah dalam sebuah negara hukum,
“ Untuk agenda pemeriksaan Bupati kemarin (20/08) telah berjalan baik dan normal,dan semua kebutuhan akan informasi dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK dalam perkara ini telah diberikan secara gamblang dan jelas oleh Bupati,prinsipnya Bupati akan selalu kooperatif terhadap KPK,”tambah Fahri Bachmid.
Mengenai detail hasil pemeriksaan kata Bachmid,hal itu tidak bias di sampaikan karna telah masuk pada ranah teknis penyidikan,dan hal itu tentu merupakan domain penyidik KPK yang tidak dapat di campuri,prinsipnya Ia sangat menghargai serta menghormati setiap tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK,biarlah KPK menyelesaikan tugasnya dalam perkara ini dengan tersangka Yaya Purnomo.
Oleh : Redaksi