AMBON,N25NEWS.COM – Acara Upacara Pelantikan Walikota – Wakil Walikota Tua dan Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) dilantai 7 kantor Gubernur Maluku menimbulkan sikap menghalang-halangi dari pihak Kepolisian terhadap wartawan yang hendak meliput.
Perbuatan Kabag OBS Polres Ambon dan PP. Lease dan mantan kasat intel Kabupaten Buru AKBP. AMIN bersama pasukannya yang dipimpin menghalang-halangi wartawan untuk meliput, ini sangat menyalahi kinerja wartawan dilapangan untuk mencari dan mendapat Informasi.
Kabag OBS Polres Pulau Ambon dan PP. Lease AKBP. AMIN bukan saja melarang atau menghalang-halangi wartawan tetapi hempir menindak dengan kekerasan.
Bukan saja para wartawan yang dilarang atau dihalang-halangi tetapi sejumlah Anggota DPRD dari Kota Tual dan Kabupaten Malra serta Kepala-kepala Dinas.
Untuk itu dimintakan kepada Kapolda Maluku menindak tegas Amin, mengingat tindakannya telah menyalahi Undang-undang 40 Tahun 1999 yentang Perss yang dilindungi kebenasannya dalam mencari, informasi atau peristiwa untuk diberitakan.
Undang-undang 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kerja perss, maka tindakan Amin berfatal penjara 2 tahun dan denda 500 juta.
Sehingga Kapolda diminta untuk secepatnya menindak tegas Amin dengan perbuatan yang tidak memikirkan panjang terkait dengan kinerja pers dilapangan.
Oleh : Gali M

