AMBON,N25NEWS.com-Terhadap keterlambatan pembayaran hak-hak pihak ketiga terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr.Leimena di desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon,pihak ketiga mendesak pihak RSUP dr.Leimena untuk segera membayar hak mereka.
“Kita meminta agar pihak RSUP dr.Leimena,agar segera menyelesaikan persoalan ini,proses pembayaran pihak ketiga ini kan pekerjaan di tahun 2020,jadi bagaimanapun harus dibayarkan sebelum tanggal 20 dan sebelum penutupan tahun anggaran,”ungkap salah satu pekerja kepada N25NEWS.com,belum lama ini.
Sumber tersebut mengungkapkan semestinya pihak RSUP dr.Leimena tidak mempersulit pembayaran hak-hak mereka.Padahal,banyak pekerjaan seperti konstruksi pengadaan peralatan RSUP yang semuanya pengadaan anggaran 2020.
Selain itu,pembangunan satu-satunya Rumah Sakit Umum Pusat pertama di Maluku ini menelan anggaran yang cukup besar,bahkan biaya hutang yang belum dibayar.
Lebih lanjut,sumber tersebut menandaskan,sebagai pihak ketiga yang sementara ini menunggu hak-haknya,semestinya pihak RSUP dr.Leimena harus membayarnya pada tahun lalu.Namun,pihak ketiga sudah menunggu lama.
“Jadi kami selaku pihak ketiga meminta kejelasan dalam proses pembayarannya seperti apa dari pihak Rumah Sakit Umum Pusat,”tegasnya.