SBB,N25NEWS.COM – Permasalahan eksplorasi hasil hutan oleh PT. Tanjung Wana Sejahtera yang beroperasi di wilayah hutan petuanan adat yapiopatai Abio Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat ditolak sepenuhnya oleh seluruh masyarakat yapiopatai secara keseluruhan serta ada pun izin pengelolahan hutan PT. Tanjung Wana sejahtera belum di pastikan jelas kebenarannya terutama izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini menjadi perhatian serius, dan memancing Marsel Maspaitella. SH yang advokat muda sekaligus tokoh muda asal SBB pun angkat bicara terkait dengan desakan masyarakat yapiopatai abio maupun masyarakat yang ada sekitarnya menolak hadirnya PT Tanjung Wana Sejahterah untuk beroperasi di wilayah yapiopatai ,
“Saya sangatlah menolak kehadiran PT.Tanjung Wana sejahterah untuk melakukan pengambilan kayu di areal petuanan adat yapiopatai abio itu ilegal karna hak adat atas hutan tersebut bukan milik Negara,” Ungkap Maspaitella Kepada N25NEWS.COM Selasa (28/8).
Ditambahkannya, ada dasar Hukum yang kuat dan semua elemen bangsa harus patuhi hukum tersebut yakni putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Di amar putusan sangat jelas hutan adat ya hutan adat hutan negara adalah hutan negara tidak ada hutan adat dalam hutan negara dan putusan MK tersebut adalah yuriprudensi hukum baru yang harus di patuhi.
Lanjut Maspaitella, Selain itu juga penolakan saya juga mendasar bahwa wilayah hutan adat yapiopatai di abio banyak terdapat puluhan negeri – negeri tertua kami keluarga besar yapiopatai (Warisan budaya Adat ) baik digunung maupun di pantai atau diluar pulau seram contoh beberapa negeri pantai yang mempunyai negeri tua di wilayah yang di ekploitasi yakni Tala, waraloin, ahiolo-abio dan negeri lain lain merupakan keluarga besar yapiopatai.
” Itu adalah warisan peninggalan orang leluhur dan sebagai anak cucu mereka wajib jaga akang, ” Tutur Maspaitella
Lebih lanjut lagi Maspaitella menjelaskan, Ketiga masyarakat tidak butuh perusahan sebagai ketergantungan hidup dan tidak ada lagi masyarakat pada umumnya di wilayah itu, jadi tidak perlu lagi perusahan cukup CV Titian Hijrah Dan CV Titian Hijrah sudah hampir selesai dikarenakan akses jalan tala akan dibuat oleh dinas Pekerjaan Umum dalam waktu dekat dan masyarakat pada hakekatnya yang di butuhkan adalah akses jalan.
Maspaitella menegaskan, Untuk itu tidak perlu lagi ada PT. Tanjung Wana Sejahterah untuk ekploitasi hutan adat milik masyarakat adat yapiopatai dan jika tidak hargai hak hak masyarakat Adat sebagaimana negara akui dan hormati Dalas UUD 1945 pasal 18b .
Jika hal ini tidak diindahkan dan digubris oleh pihak perusahan, maka saya dan masyarakat yapiopatai akan melakukan perlawanan kepada siapapun yang merampas hak – hak Adat” Tegas Maspaitella
Sekali lagi, saya kira tolong untuk hormati hak hak adat masyarakat baik itu pihak perusahan maupun pemerintah khususnya pemerintah Daerah SBB yakni Bupati SBB Moh Yasin Payapo selaku pengambil kebijakan,
Maspaitella pun mintakan kepada Bupati SBB Moh Yasin Payapo untuk segerah menyikapi permasalahan ini dan hal ini sangatlah diharapkan oleh masyarakat yopiapatai dan masyarakat negeri disekitarnya ,” Tandasnya.