AMBON,N25NEWS.com – PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku telah memberikan santunan kepada La Nadi Landy (40),korban meninggal akibat kecelakaan tabrakan dengan Mobil Angkot DE-1073-LU.
Laka Lantas ini terjadi tepat di Jalan Raya Kaitetu, Dusun Kebun kelapa,Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu 1 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIT.
Hal ini disampaikan Kepala PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku Sigit Harismun dalam rilisnya yang di terima N25NEWS.com.
Untuk itu kata Harismun,JR turut berdukacita atas musibah yang dialami oleh keluargan korban yang mengalami kecelakaan.
“Terkait korban meninggal dunia PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku telah memberikan santunan sebesar 50 Juta kepada ahli waris korban yaitu istrinya yang langsung di transfer ke rekening pada hari Senin (2/12),”jelas Sigit Harismun.
Sedangkan untuk korban luka-luka akan mendapatkan penggantian biaya rawatan sesuai kwitansi yang akan diajukan oleh korban luka-luka.
Untuk itu dia berharap agar masyarakat tetap tertib membayar Pajak Kendaraannya di SAMSAT terdekat karena katanya, dana yang disalurkan kepada setiap korban adalah dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT.
Selain itu untuk pemilik angkutan Umum harus tertib membayarkan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) yang besarannya hanya Rp.60,- per penumpang yang dapat dibayarkan di Kantor SAMSAT ataupun di Kantor Jasa Raharja.
“Masyarakat harus tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan berlalu lintas yang baik dan benar agar selalu selamat dalam berkendara,”jelas Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Maluku.
Sumber Humas JR Maluku